Pari Manta, Salah Satu Jenis Ikan Pari Yang Dilindungi

Pari manta (manta rays) terdapat 2 spesies, yaitu Manta alfredi (reef manta) dan Manta birostris (oceanic manta) yang merupakan ikan bertulang rawan yang memiliki besar hingga kurang lebih 6 meter. Pari manta terdapat di beberapa perairan di Indonesia, seperti di Pulau Weh, Derawan, Bali, Kepulauan Komodo, Kepulauan Raja Ampat, dan juga perairan lain yang merupakan jalur migrasi dari hewan yang beratnya dapat mencapai ribuan kilo ini. Pari manta merupakan ikan pari terbesar di dunia dengan bentang sayap bisa mencapai 7 meter, tidak berbahaya, dan tidak memiliki racun yang membuat ekornya berbahaya. 


Hewan laut yang diketahui sebagai pemangsa utama pari manta adalah ikan-ikan hiu semisal hiu macan (Galeocerdo cuvier). Manta tidak memiliki alat pertahanan semisal gigi tajam atau sengat sehingga ia mengandalkan kemampuan berenangnya untuk melarikan diri dari musuhnya (termasuk mungkin dengan melompat keluar dari air). Manta juga diketahui bisa memakai sirip dadanya untuk memukul penyerangnya. 

Perbedaan antara Manta birostris dan Manta alfredi terletak pada warnanya, pada Manta birostris terdapat tanda warna yang jelas di bagian dorsal (punggung), sedangkan pada Manta alfredi terdapat gradasi warna. Pada bagian ventral (perut) Manta birostris tidak terdapat noktah di antara kedua baris insang dan memiliki warna hitam di dekat mulut sementara Manta alfredi memiliki noktah, diantara kedua baris insang namun bagian mulut tetap berwarna terang. Perbedaan lainnya adalah pada bagian pangkal ekor Manta birostris terdapat tonjolan tulang belakang sedangkan pada Manta alfredi tidak ada. Pada penampakan sekilas Manta birostris memilki ukuran relatif besar, setidaknya memiliki lebar 700 cm dan maksimum 910 cm, sedangkan Manta alfredi kira-kira hanya memiliki lebar 500 cm

Pemerintah telah menetapkan dua jenis pari manta, yaitu pari manta karang (Manta alfredi) dan pari manta oseanik (Manta birostris), sebagai ikan yang dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor. 4/KEPMEN-KP/2014 tentang Penetapan Status Perlindungan PenuhIkan Pari Manta. Penetapan status perlindungan pari manta ini mengacu pada kriteria jenis ikan yang dilindungi seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan, diantarantya adalah : populasinya rawan terancam punah, masuk dalam kategori biota langka, teah terjadi penurunan jumlah populasi ikan di alam secara drastis, dan/atau tingkat kemampuan reproduksi yang rendah. 

Populasi pari manta di Indonesia berdasarkan data dari berbagai sumber sudah menunjukkan penurunan yang sangat signifikan. Di Cilacap, data pari manta yang didaratkan telah mengalami penurunan sekitar 31 % pada periode tahun 2006 – tahun 2011, sedangkan di wilayah NTB dan NTT laju penurunan hasil tangkapan sudah mencapai 57% selama periode 10 tahun terakhir. 

Secara internasional kedua jenis pari manta tersebut saat ini terancam punah dimana IUCN memasukkannya dalam kategori ‘Rentan’ terhadap kepunahan menurut IUCN Red List of Threatened Species dan Convention on Internasional Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) tahun 2013 lalu memasukkannya dalam Apendiks II yang berarti bahwa jenis ikan ini akan mengalami kepunahan jika perdagangan internasional terus berlanjut tanpa adanya pengaturan. Daftar Apendiks II ini berisi daftar nama flora dan fauna yang perdagangan internasionalnya membutuhkan pengawasan dan kontrol yang ketat. Apabila pengawasan di lapangan sulit dilakukan maka opsi yang paling memungkinkan adalah dengan menutup kegiatan penangkapan spesies tersebut dari habitat alam, terlebih jika spesies tersebut termasuk dalam kategori biota yang rawan mengalami ancaman kepunahan. 

Beberapa daerah di Indonesia, seperti Tanjung Luar (Lombok) dan Larantuka biasa mengambil insang pari untuk obat yang kemudian diekspor ke China dan Taiwan. Selain itu kulit pari manta juga digunakan untuk membuat dompet dan kerajinan yang lain. Tubuhnya pun terkadang dikonsumsi untuk makanan sehari-hari. Pari manta bisa hidup sampai 40 tahun dan hanya bisa menghasilkan 1 juvenil pari manta setiap 2-5 tahun. Jadi untuk setiap manta kira-kira hanya bisa melahirkan 8-10 manta selama siklus hidupnya. Oleh karena itu, memang sudah selayaknya pari manta dilindungi di Indonesia. 

Ancaman utama kepunahan pari manta disebabkan oleh berbagai sebab, selain secara biologi ikan pari manta rawan mengalami kepunahan, tingginya permintaan terhadap insang manta disinyalir juga menjadi penyebab utama penurunan populasi pari manta dunia, termasuk di Indonesia, menjual insang pari manta digunakan sebagai obat-obatan, hal ini didorong oleh adanya kepercayaan bahwa insang pari manta dapat menyembuhkan berbagai penyakit, diantaranya : untuk penyembuhan berbagai penyakit, mulai dari cacar air hingga kanker dan kemandulan. Walaupun belum ada bukti ilmiah tentang khasiat insang pari manta ini, namun permintaan pasar akan insang pari manta terus mengalami peningkatan. 

Perdagangan insang pari manta dalam kurun waktu 10 tahun belakangan ini telah menyebabkan penurunan populasi manta di dunia mengalami penurunan secara drastis, termasuk di Indonesia. Dari aspek biologi, ikan pari manta juga rawan mengalami ancaman kepunahan, hal ini disebabkan karena : ikan pari manta baru mencapai matang seksual pada umur 8 -10 tahun dan jumlah anakan yang dihasilkan hanya 1 (satu) ekor untuk setiap periode kehamilan (2-5 tahun). Ikan pari manta dapat mencapai umur 40 tahun, ini berarti 1 ekor ikan pari manta hanya mampu menghasilkan paling banyak 6-8 ekor anakan saja selama hidupnya. 

Proses dan tahapan penetapan status perlindungan pari manta dilakukan berdasarkan Permen KP No.3 tahun 2010 tentang “Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan”. Ada lima tahapan yang harus dilewati sebelum penetapan status perlindungan pari manta, yaitu : 

1. Usulan inisiatif, 

2. Verifikasi usulan (termasuk kegiatan konsultasi publik), 

3. Penyusunan dokumen analisis kebijakan, 

4. Permintaan rekomendasi ilmiah dari LIPI selaku Scientific Authority dan 

5. Penetapan status perlindungan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. 

Selain mempertimbangkan aspek kelangkaan dan ancaman kepunahan spesies, pertimbangan aspek ekonomi juga menjadi salah satu pertimbangan kuat dalam penetapan status perlindungan pari manta di Indonesia. Secara umum, ikan pari manta tidak menjadi target utama penangkapan nelayan dan hanya tertangkap sebagai by-catch, namun demikian sebagian nelayan di wilayah NTB dan NTT melakukan kegiatan penangkapan pari manta untuk dijual insangnya. 

Referensi Sumber; Academia.edu, "konservasi ikan pari manta".

Post a Comment for "Pari Manta, Salah Satu Jenis Ikan Pari Yang Dilindungi"